Jumat, 10 Mei 2013

JADWAL PELAKSANAAN UKG DAN PERUBAHAN TEMPAT UJIAN UKG 2013

Berdasarkan informasi dari Situs resmi LPMP Jabar, ditetapkan bahwa Uji Kompetensi Guru akan dilaksanakan bertahap dar tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013. Ujian akan dilaksanakan satu kali dan dalam satu hari. bentuk ujian berbeda-beda berdasarkan kesiapan tempat berlangsungnya ujian. Jika tempat ujian memiliki fasilitas jaringan internet dan lab komputer, maka akan diadakan ujian dalam bentuk online. Sementara jika tempat ujian tidak memiliki fasilitas tersebut, maka akan diadakan ujian secara manual. Adapun jadwal pembagian waktu ujian akan diserahkan kepada UPTD masing-masing, yang informasinya bisa didapatkan di kantor UPTD langsung.
Untuk pembagian tempat ujian, kemungkinan akan ada perubahan. ada beberapa yang tadinya mungkin di sekolah A, akan dipindah ke sekolah B. tapi ada juga yang tidak pindahkan tempat ujiannya. untuk melihat tempat ujian anda dan nomor peserta ujian anda, silahkan klik di pojok kanan atas blog ini yang bertuliskan "INFORMASI SERTIFIKASI" atau anda bisa cek disini

akan muncul page seperti ini :



  
lalu anda klik PENCARIAN, maka akan muncul page berikut :


selanjutnya anda isi kotak pencarian dengan NUPTK anda, maka akan muncul hasilnya seperti berikut : 

 demikian, semoga bermanfaat.

untuk mendownload soal-soal UKG, bisa klik disini


Jumat, 03 Mei 2013

PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI GURU TAHUN 2013

Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru yang belum disertifikasi. Kegiatan ini diselenggarakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013. Tercatat sebanyak 623.489.000 guru TK sampai dengan SMA/SMK yang ikut pendaftaran uji kompetensi. Surat Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Kebudayaan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) nomor 05503/J2/LL/2013 menyatakan bahwa sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh Karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru.
Landasan UKG
Berdasarkan Pedoman UKG Tahun 2013, landasan pelaksanaan UKG meliputi beberapa aspek sebagai berikut :
1. Aspek Filosofi
  1. Hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas;
  2. Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas;
  3. Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas;
  4. Membangun budaya mutu bagi guru;
  5. Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  6. Hakikat sebuah profesi:
  1. Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi khusus pula;
  2. Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru;
Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterima;
2. Aspek Teoretis Pedagogik
  1. Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabtannya;
  2. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru;
  3. Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional);
  4. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian yang dilaksanakan dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.
  5. Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (TR Mitchell, 2008).
  6. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan kompetensi guru.
3. Aspek Empirik Sosial
  1. Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari data bukti-bukti empirik atas kompetensi guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru akan kehilangan fokus;
  2. Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan;
  3. Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
Tujuan UKG
Tujuan UKG ada 4 (empat) yaitu; (1) untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), (2) untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, (3) sebagai entry point PLPG, dan (4) sebagai alat kontrol penilaian kinerja guru.
Pada Pedoman UKG Tahun 2013 disebutkan bahwa UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter)  dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional). Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, harus mengacu pada aturan yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja. Jadi tidak semua guru yang lulus UKG nanti akan otomatis menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Peserta sertifikasi tahun 2013, selain peserta yang lulus UKG 2013, yang juga diprioritaskan ialah guru yang gagal di UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun 2011.
Dalam konteks peningkatan dan pengembangan profesionalisme guru, hasil UKG bisa menjadi dasar bagi Kemdikbud untuk merancang program yang sesuai dengan kebutuhan guru. Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
Aspek Kompetensi yang Diujikan
a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:
  1. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
  3. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
  4. Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
  5. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
  1. Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu;
  2. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif;
  3. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
  • Teks, konteks, dan realitas;
  • Fakta, konsep, dan prosedur;
  • Ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu.
Mata Uji dan Kisi-kisi
Mata uji disesuaikan dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dan kisi-kisi dapat lihat pada laman http://www.sergur.kemdiknas.go.id.
Kisi-kisi dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;
Peserta UKG
Persyaratan Peserta UKG sebagai berikut:
  1.  Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta atau honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/Walikota;
  3. Memiliki NUPTK;
  4. Mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan sesuai dengan bidang studi yang disertifikasi.
Online dan Manual
UKG dilaksanakan dengan menggunakan dua sistem, yaitu sistem online dan sistem manual. Sistem Online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung ke jaringan intranet. Sedangkan sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Soal UKG terdiri dari 100 soal. Komposisi soalnya meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang yang disediakan selama 120 menit kecuali untuk guru tuna netra waktu yang diberikan selama 180 menit.
Berkaitan dengan penyelenggaraan UKG secara online, hal yang perlu diantisipasi oleh Kemdikbud adalah persiapan infrastrukturnya. Pengalaman UKG tahun 2012 dimana banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang bermasalah harus diantisipasi. Masalah yang terjadi pada saat UKG antara lain; server internet yang error, soal yang tidak lengkap, pilihan jawaban yang tidak sesuai dengan soal, gambar pada soal yang tidak muncul, dan sebagainya. Selain itu, hal yang perlu diantisipasi adalah peserta UKG yang belum paham mengoperasikan komputer. Oleh karena itu, perlu pendampingan dari operator TUK atau pengawas UK agar mereka bisa mengerjakan soal UKG dengan baik. Atau dia sendiri yang dari selarang mulai belajar komputer.
Berbagai masalah teknis seperti tersebut di atas, jika tidak diantisipasi dikhawatirkan akan mempengaruhi kondisi psikologis peserta UK, karena bagi mereka, UKG merupakan harapan untuk mengikuti sertifikasi. Diakui atau tidak, hampir bagi sebagian besar guru sertifikasi adalah harapan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Guru-guru yang sudah tercatat sebagai peserta UKG diharapkan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar pada waktunya bisa mengikuti UKG juga dengan baik. Penulis yakin, apa yang nanti diujikan tidak akan lepas dari ruang lingkup kompetensi pedagogik kompetensi profesional sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Oleh:
IDRIS APANDI, M.Pd

Menakuti atau mendidik (Refleksi Hari Pendidikan Nasional)

Saya pernah ditanya soal ini dalam sebuah sesi workshop kepenulisan, seorang penanya, guru Bahasa Indonesia sebuah SMA, bertanya: "Anda bilang, tidak ada tulisan yang bagus atau jelek. Anda juga bilang, tulisan hanyalah soal relevan atau tidak relevan dengan pembaca, bermanfaat atau tidak bermanfaat. Lantas bagaimana kami harus menilai tulisan yang dibuat oleh murid2 kami? Kan kalau tidak ada yang bagus atau jelek, bagaimana memberikan angka nilainya?"

Ini jenis pertanyaan yang sangat dalam, yang tentu saja, siapapun yang akan memberikan jawaban dengan seketika menunjukkan bagaimana dia memahami masalah ini. Jawaban saya simpel: berikan saja nilai bagus. Jika nilai terburuk adalah nol, paling bagus adalah 100, maka apa susahnya seluruh tulisan murid2 dikasih nilai 80, atau bila perlu 90.

Kalau kita sekolah di universitas2 besar Amerika, atau Jepang, maka kita akan menemui guru besar, profesor dengan wisdom yang amat menakjubkan soal ini. Mereka sering bicara dalam banyak kesempatan, atau banyak murid2nya (mahasiswa kita yang kuliah di sana) yang membuat tulisan atas pemikiran mereka, dan sangat menarik membacanya, memahaminya. Kadang, betapa berbedanya cara kita memandang proses pendidikan. Dan itu tercermin dari komentar kita, perbuatan kita, dan keputusan kita.

Sebenarnya apa sih fungsi seorang guru? Mendidik? Atau memberikan nilai? Mendorong, memotivasi? Atau menekan, atau menakuti? Apa sih sebenarnya fungsi seorang guru?

Lantas apa sih tujuan dari kita semua belajar? Menemukan ilmu baru? Atau hanya mempelajari yang ada? Menambah khazanah ilmu? Atau sekadar memperoleh nilai dari ilmu2 tertulis di buku? Mencari ilmu? Atau mencari angka dan ijasah? Apa sih sekolah itu? Taman bermain penuh ilmu, atau panci panas tekanan tinggi?

Lihatlah, dalam ujian skripsi, thesis, di negeri ini, para penguji berubah menjadi harimau lapar, galak sekali menghabisi mahasiswanya. Astaga? Apa poin-nya? Di mana hakikat mendidik jika sebuah ujian hanya menjadi neraka, bukan sebaliknya tempat menyenangkan utk berdiskusi, kemungkinan2 penelitian lanjutan, dan kemungkinan2 munculnya ilmu baru. Lihatlah, jutaan murid2 kita setiap tahun harus melewati ujian nasional. Apa poin-nya? Untuk membuat klasifikasi? Untuk menyimpulkan sebuah proses pendidikan? Siapa yang pintar, siapa yang goblok. Siapa yang boleh lanjut sekolah, siapa yang cukup di sini saja daripada nanti merepotkan? Padahal bukankah, orang paling goblok sekalipun berhak atas pendidikan lanjutan.

Tidak bisakah kita memberikan nilai dalam bentuk kalimat: "Anda telah berusaha dengan sungguh2, memulai dengan amat berat, tapi Anda menunjukkan kemajuan yang sangat baik, teruslah berusaha. Perbaiki kalimat pembukanya, lebih banyak mencari referensi, jangan takut membuat analisis, lantas berikan kesimpulan yang kokoh." Kemudian sebagai guru kita tuliskan A, atau 90 di karya tulis murid tersebut. Tidak bisakah kita menjadi guru yang mendidik, bukan menghakimi. Kita toh bukan polisi yang memang bertugas menghukum, juga bukan hakim yang memang menghakimi. Kita adalah pendidik, hukuman dari kita pun sifatnya adalah mendidik.

Saya tahu, kita tidak hidup dalam sistem yang selalu mendukung filosofi mendidik yang kita pahami. Bahkan boleh jadi, kita malah dibenturkan dengan realitas menyakitkan. Tapi tidak apa, Kawan. Kita tetap bisa punya ruang untuk menjadi guru yang selalu mendorong murid2nya. Saya selalu menemukannya dalam sejarah sekolah formal yang saya miliki. Ketika SMA, saya menemukan guru2 baik yang tidak peduli soal nilai, tidak peduli soal angka2, selain terus melatih anak muridnya berkembang. Dalam pelajaran bahasa Indonesia misalnya, saya pernah punya guru yang menciptakan pekerjaan rumah yang menarik, tugas2 yang hebat, bahkan saat ujian sekalipun, dia membuat soal2 yang menakjubkan, menantang kemampuan menulis, dan itu sungguh memicu kemampuan murid2 untuk menjadi penulis. Tidak apa, kalau memang tetap terpaksa memberikan angka untuk nilai. Tapi bukan berarti kita tidak bisa menjadi guru yang selalu memotivasi murid2nya.

Buah dari pendidikan itu baru akan dipetik di masa depan. Ibarat menanam pohon. Jika sejak awal akar2nya keropos, malah disiram dengan pupuk ketidakjujuran, kecurangan, besok lusa buahnya akan pahit dan merusak. Tapi jika sejak awal akar2nya kokoh, disiram dengan integritas dan kasih sayang mendidik, meski sekarang tidak terlihat heboh, keren, dahsyat, besok lusa justeru buah yang akan dipetik terasa manis dan bermanfaat. Dari mana sih datangnya orang2 jujur? Orang2 yg peduli? Orang2 yg bermanfaat? Dari proses pendidikan yang baik. Orang2 ini tidak datang dari proses sim salabim, muncul dari kotak.

Maka, darimana datangnya orang2 korup? Jahat sekali menzalimi hak orang lain? Dari proses pendidikan yang buruk. Orang2 ini tidak seketika jadi jahat. Semua orang seharusnya bercermin, termasuk penulis seperti saya, apakah sudah memberikan tulisan2 yang bermanfaat, mendidik atau sebaliknya. Tulisan yang seru2an, heboh, laku, membuat kaya raya, besok lusa pembacanya jadi apa, lupakan soal lainnya.

Semoga semakin banyak yang mau memikirkannya
from http://www.facebook.com/groups/kabumiupi/permalink/10151595879375272/