Kabar baik telah menyelimuti hati para pegawai negeri sipil dengan adanya
kenaikan gaji pokok tahun 2013 yang mulai terhitung tanggal 1 Januari 2013,
walaupun kenaikan hanya 7%, patut kita bersyukur.
Pemerintah
akhirnya pada tanggal 11 April 2013 mengeluarkan/menerbitkan dasar hukum
kenaikan gaji PNS baru. Presiden
telah menandatangani PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas
PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Seperti
biasa PP ini berlaku per 1 Januari 2013 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti
dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. Mengantisipasi pengajuan gaji bulan
Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis diharapkan segera terbit
karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Mei
2013.
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima belas atas Peraturan
pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dapat
didownload di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar